Seorang ibu dan dua anak serta seorang kerabatnya ditahan polisi gara-gara memungut buah kapuk jatuh di lahan PT Sigayung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Ibu dan anak-anaknya itu kini mendekam di Rutan Rowobelang. Dari balik jeruji mereka memohon bantuan pembebasan.
Ny Manise (39), pemungut kapas itu ketika ditemui di Rutan Rowobelang, Kabupaten Batang, Rabu, mengatakan, mereka menolak jika dituduh telah mencuri buah kapuk milik Effendi di lahan PT Sigayung.
Saat itu, katanya, mereka hanya bertujuan mengambil sisa panen buah kapuk yang terjatuh di tanah di lahan PT Sigayung.
Selain itu, keinginan untuk mencari sisa buah kapuk tersebut juga karena anaknya yang akan bersekolah belum makan dan minta uang saku.
“Jadi, saat itu kami tidak ada keinginan untuk mencuri atau mengambil buah kapuk yang masih di atas pohon dan hanya mengambil sisa panen kapas yang berserakan di tanah untuk dijual. Namun, kenapa kami dituduh mencuri,” katanya.
Manise yang kini masih ditahan bersama kedua anaknya, yaitu Rusnoto (14) dan Juwono (16), serta seorang saudaranya, Suratmi (25) meminta mereka agar segera dibebaskan.
Selama ini, katanya, Manise merupakan tulang punggung keluarganya setelah suaminya, Asmin, meninggal dunia pada tahun 2000. “Saat ini, kami hanya minta keadilan agar dibebaskan dari hukuman penjara dan tidak menuntut lainnya,” katanya.
Rusnoto mengatakan, tidak mengira jika tindakan memungut kapas di lahan PT Sigayung mengakibatkan mereka dipenjara.
“Kami baru sekali ini memungut buah kapuk di lahan PT Sigayung untuk membantu orang tua meringankan beban biaya hidup. Saat itu ibu tidak punya uang saku sekolah untuk diberikan kepada adik,” katanya.
Waka Polres Batang, Kompol Sungkono mengatakan, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti untuk mengambil buah kapuk di atas pohon, seperti sabit, 14 kilogram buah kapuk, galah, dan karung.
“Mereka dapat dikenai Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya.
Namun, katanya, akibat dua pelaku masih di bawah umur, Polres Batang telah memberikan kesempatan pada keluarga korban untuk melakukan upaya penangguhan.
“Kami telah menyarankan pada keluarga pelaku baik secara lisan dan tulisan agar melakukan upaya penangguhan. Namun hingga batas penahanan di polres, tidak ada satu pun keluarga pelaku yang melakukannya sehingga proses hukum dilanjutkan,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar