HUKUM di negeri ini mesti lebih keras kepada pe negak hukum yang memeras warga negara. Sudah begitu banyak kritik masyarakat, begitu gencar pemberitaan media, pemerasan oleh aparat yang semestinya berdiri paling depan mengawal hukum itu masih saja terjadi. Di tangan penjaga wet yang lancung, hukum bukan saja dibengkokkan melainkan juga diperjual-belikan.
Cerita terbaru penegak hukum tukang tilep itu kita dengar dari Indramayu, Jawa Barat. Akibat ulah mereka, Darmi, perempuan paruh baya dan enam anaknya, pernah tinggal di kandang kambing selama sepuluh bulan walaupun sekarang sudah pindah ke rumah kontrak atas bantuan para tetangga. Rumah, harta satu-satunya yang dimiliki keluarga dengan ekonomi kembang-kempis itu, terpaksa mereka jual untuk menebus Kadana, suami Darmi yang dituduh melakukan pembunuhan.
Menebus sesungguhnya istilah yang bermasalah. Seolah segepok uang bisa digunakan untuk membeli kebe basan orang yang ditahan karena melanggar hukum. Sis tem hukum kita tidak mengenal istilah tebusan. Penegak hukum yang bejat sengaja membuat rancu istilah itu untuk memeras anggota masyarakat yang sedang berurusan dengan hukum.
Modusnya bisa seribu satu macam. Dalam kasus di Indramayu ini, Darmi menjual rumah karena rayuan Ajun Inspektur Dua Polisi Nana Sudana, anggota Kepolisian Resor Indramayu. Nana menjanjikan dapat membebaskan Kadana dari tuduhan pembunuhan dengan imbalan Rp 23 juta.
Di samping bujuk rayu, kekerasan sering dipakai untuk menekan. Darmi, yang tak bisa berbahasa Indonesia ini, jelas tak tahan mendengar suaminya mengeluh tentang kekerasan yang dialami di tahanan. Kadana mende rita luka bakar di bagian kaki, diduga akibat disundut besi panas ketika diperiksa polisi. Untuk membebaskan sang suami dari derita, rumah petaknya pun dijual, uang "tebusan" Rp 15,3 juta diserahkan kepada Nana.
Di sinilah mafia bekerja. Seperti pengakuan Casnawi, kakak kandung Kadana, sejumlah uang disetorkan ketangan jaksa untuk meringankan tuntutan. Sebagian lagi merupakan jatah petugas rumah tahanan, untuk membeli sel layak huni, aman dari gangguan bromocorah.
Entah mengapa, jaksa tetap menuntut Kadana dengan hukuman 13 tahun penjara. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada petani miskin itu. Uang tebusan melayang, Kadana tetap harus mendekam dalam kurungan.
Kisah uang tebusan ini sama sekali tak terendus atasan hakim maupun jaksa, juga kepolisian. Seandainya Casna wi dan Darmi tidak mendatangi Satuan Tugas Pemberan tasan Mafia Hukum, pemerasan model begini akan tengge lam selamanya.
Tanpa keterlibatan Satuan Tugas, mungkin kasus Ka dana akan dipeti-eskan atau berakhir lewat jalan damai. Kira-kira solusinya begini: uang kembali, perkara dipro ses secara wajar, Nana boleh terus dalam dinas. Padahal kelakuan Nana dan penegak hukum lain yang terlibat sudah jauh di luar batas toleransi.
Sanksi administratif berupa pencopotan jabatan dan pe nurunan pangkat jelas tak cukup. Mereka harus segera di proses. Hukuman berat pantas diberikan untuk mereka yang sudah begitu tega memeras rakyat miskin ini.
Nana sudah diperiksa dan dijerat dengan pasal peni pu an. Dia dan aparat penegak hukum lain, termasuk atasan mereka, seharusnya pula dipecat dengan tidak hormat. Me reka yang tega menghisap rakyat kecil sudah sangat tak pantas dibiarkan bercokol dalam lembaga penegak hukum.
Hukuman keras memang belum tentu bisa memberantas praktek mafia hukum. Tapi bayangkan betapa runyam ne geri ini bila kawanan "pagar pemangsa tanaman" ternyata hanya dihukum ringan.
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Memungut Kapas, Ibu dan Anak Ditahan Polisi
Seorang ibu dan dua anak serta seorang kerabatnya ditahan polisi gara-gara memungut buah kapuk jatuh di lahan PT Sigayung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Ibu dan anak-anaknya itu kini mendekam di Rutan Rowobelang. Dari balik jeruji mereka memohon bantuan pembebasan.
Ny Manise (39), pemungut kapas itu ketika ditemui di Rutan Rowobelang, Kabupaten Batang, Rabu, mengatakan, mereka menolak jika dituduh telah mencuri buah kapuk milik Effendi di lahan PT Sigayung.
Saat itu, katanya, mereka hanya bertujuan mengambil sisa panen buah kapuk yang terjatuh di tanah di lahan PT Sigayung.
Selain itu, keinginan untuk mencari sisa buah kapuk tersebut juga karena anaknya yang akan bersekolah belum makan dan minta uang saku.
“Jadi, saat itu kami tidak ada keinginan untuk mencuri atau mengambil buah kapuk yang masih di atas pohon dan hanya mengambil sisa panen kapas yang berserakan di tanah untuk dijual. Namun, kenapa kami dituduh mencuri,” katanya.
Manise yang kini masih ditahan bersama kedua anaknya, yaitu Rusnoto (14) dan Juwono (16), serta seorang saudaranya, Suratmi (25) meminta mereka agar segera dibebaskan.
Selama ini, katanya, Manise merupakan tulang punggung keluarganya setelah suaminya, Asmin, meninggal dunia pada tahun 2000. “Saat ini, kami hanya minta keadilan agar dibebaskan dari hukuman penjara dan tidak menuntut lainnya,” katanya.
Rusnoto mengatakan, tidak mengira jika tindakan memungut kapas di lahan PT Sigayung mengakibatkan mereka dipenjara.
“Kami baru sekali ini memungut buah kapuk di lahan PT Sigayung untuk membantu orang tua meringankan beban biaya hidup. Saat itu ibu tidak punya uang saku sekolah untuk diberikan kepada adik,” katanya.
Waka Polres Batang, Kompol Sungkono mengatakan, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti untuk mengambil buah kapuk di atas pohon, seperti sabit, 14 kilogram buah kapuk, galah, dan karung.
“Mereka dapat dikenai Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya.
Namun, katanya, akibat dua pelaku masih di bawah umur, Polres Batang telah memberikan kesempatan pada keluarga korban untuk melakukan upaya penangguhan.
“Kami telah menyarankan pada keluarga pelaku baik secara lisan dan tulisan agar melakukan upaya penangguhan. Namun hingga batas penahanan di polres, tidak ada satu pun keluarga pelaku yang melakukannya sehingga proses hukum dilanjutkan,” katanya.
Ny Manise (39), pemungut kapas itu ketika ditemui di Rutan Rowobelang, Kabupaten Batang, Rabu, mengatakan, mereka menolak jika dituduh telah mencuri buah kapuk milik Effendi di lahan PT Sigayung.
Saat itu, katanya, mereka hanya bertujuan mengambil sisa panen buah kapuk yang terjatuh di tanah di lahan PT Sigayung.
Selain itu, keinginan untuk mencari sisa buah kapuk tersebut juga karena anaknya yang akan bersekolah belum makan dan minta uang saku.
“Jadi, saat itu kami tidak ada keinginan untuk mencuri atau mengambil buah kapuk yang masih di atas pohon dan hanya mengambil sisa panen kapas yang berserakan di tanah untuk dijual. Namun, kenapa kami dituduh mencuri,” katanya.
Manise yang kini masih ditahan bersama kedua anaknya, yaitu Rusnoto (14) dan Juwono (16), serta seorang saudaranya, Suratmi (25) meminta mereka agar segera dibebaskan.
Selama ini, katanya, Manise merupakan tulang punggung keluarganya setelah suaminya, Asmin, meninggal dunia pada tahun 2000. “Saat ini, kami hanya minta keadilan agar dibebaskan dari hukuman penjara dan tidak menuntut lainnya,” katanya.
Rusnoto mengatakan, tidak mengira jika tindakan memungut kapas di lahan PT Sigayung mengakibatkan mereka dipenjara.
“Kami baru sekali ini memungut buah kapuk di lahan PT Sigayung untuk membantu orang tua meringankan beban biaya hidup. Saat itu ibu tidak punya uang saku sekolah untuk diberikan kepada adik,” katanya.
Waka Polres Batang, Kompol Sungkono mengatakan, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti untuk mengambil buah kapuk di atas pohon, seperti sabit, 14 kilogram buah kapuk, galah, dan karung.
“Mereka dapat dikenai Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya.
Namun, katanya, akibat dua pelaku masih di bawah umur, Polres Batang telah memberikan kesempatan pada keluarga korban untuk melakukan upaya penangguhan.
“Kami telah menyarankan pada keluarga pelaku baik secara lisan dan tulisan agar melakukan upaya penangguhan. Namun hingga batas penahanan di polres, tidak ada satu pun keluarga pelaku yang melakukannya sehingga proses hukum dilanjutkan,” katanya.
Gara-gara 1 Buah Semangka, 2 Lelaki Dibui
Kediri - Masih ingat kejadian yang menimpa Nenek Minah (55) yang dihukum gara-gara mencuri 3 kakao. Kejadian serupa juga terjadi di Kediri, Jawa Timur.
Kali ini menimpa Kholil (51) dan Basar (40) warga Lingkungan Bujel, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto.
Keduanya menjadi pesakitan di pengadilan karena mencuri 1 buah semangka dan terancam hukuman lima tahun penjara. Kholil dan Basar pada hari ini, Selasa (24/11/2009) menjalani sidang perdana.
Peristiwa itu terjadi 2 bulan yang lalu saat mereka iseng mengambil buah semangka di kebun milik Darwati (34), warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto. Tak disangkanya, saat akan menikmati buah semangka itu mereka kepergol pemilik dan langsung melaporkan keduanya ke polisi.
"Awan-awan mas, jenengen wong kepanasen enek semongko kan yo pengen. Yo pancene apes, jik are mecah sing dhuwe ngerti terus bengok maling (Siang-siang mas, namanya orang kepanasan ada semangka kan kepengen. Ya memang sial, masih akan memecah, yang punya tahu dan langsung teriak maling)," kata Kholil dari balik jeruji besi tahanan PN Kota Kediri.
Setelah menjalani proses penyidikan di Mapolsek Mojoroto, keduanya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan untuk disidangkan. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pencurian biasa, dengan melanggar Pasal 362 KUHP dan mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saiki isone yo pasrah. Arep piye maneh, lhawong sing duwe dijak damai gak gelem.(Sekarang bisanya ya pasrah. Mau bagaimana lagi, yang punya diajak damai ya nggak mau)," ungkap Kholil.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara yang menimpa Kholil dan Basar, Dwianto, saat dikonfirmasi mengaku hanya menjalankan tugas. Kejari diakuinya hanya melanjutkan kasus yang telah dilimpahkan oleh kepolisian.
"Kalau kami di kejaksaan, ada limpahan dari kepolisian kan wajib meneruskannya. Asalkan berkas pemeriksaan lengkap ya kami lanjut," tutur Dwianto.
Ditanya mengenai kemungkinan penghentian perkara itu, menurutnya kemungkinan kecil dapat dilakukan. Dwianto mengatakan seluruh unsur pelanggaran pidana dalam perkara itu telah terpenuhi.
"Di persidangan kan ada banyak pertimbangan, selama yang bersangkutan menunjukkan perilaku baik, saya yakin hakim juga mempertimbangkan hukuman ringan," tandasnya.
Kali ini menimpa Kholil (51) dan Basar (40) warga Lingkungan Bujel, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto.
Keduanya menjadi pesakitan di pengadilan karena mencuri 1 buah semangka dan terancam hukuman lima tahun penjara. Kholil dan Basar pada hari ini, Selasa (24/11/2009) menjalani sidang perdana.
Peristiwa itu terjadi 2 bulan yang lalu saat mereka iseng mengambil buah semangka di kebun milik Darwati (34), warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto. Tak disangkanya, saat akan menikmati buah semangka itu mereka kepergol pemilik dan langsung melaporkan keduanya ke polisi.
"Awan-awan mas, jenengen wong kepanasen enek semongko kan yo pengen. Yo pancene apes, jik are mecah sing dhuwe ngerti terus bengok maling (Siang-siang mas, namanya orang kepanasan ada semangka kan kepengen. Ya memang sial, masih akan memecah, yang punya tahu dan langsung teriak maling)," kata Kholil dari balik jeruji besi tahanan PN Kota Kediri.
Setelah menjalani proses penyidikan di Mapolsek Mojoroto, keduanya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan untuk disidangkan. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pencurian biasa, dengan melanggar Pasal 362 KUHP dan mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saiki isone yo pasrah. Arep piye maneh, lhawong sing duwe dijak damai gak gelem.(Sekarang bisanya ya pasrah. Mau bagaimana lagi, yang punya diajak damai ya nggak mau)," ungkap Kholil.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara yang menimpa Kholil dan Basar, Dwianto, saat dikonfirmasi mengaku hanya menjalankan tugas. Kejari diakuinya hanya melanjutkan kasus yang telah dilimpahkan oleh kepolisian.
"Kalau kami di kejaksaan, ada limpahan dari kepolisian kan wajib meneruskannya. Asalkan berkas pemeriksaan lengkap ya kami lanjut," tutur Dwianto.
Ditanya mengenai kemungkinan penghentian perkara itu, menurutnya kemungkinan kecil dapat dilakukan. Dwianto mengatakan seluruh unsur pelanggaran pidana dalam perkara itu telah terpenuhi.
"Di persidangan kan ada banyak pertimbangan, selama yang bersangkutan menunjukkan perilaku baik, saya yakin hakim juga mempertimbangkan hukuman ringan," tandasnya.
Diposting oleh
Adericky
Label:
hukum
Lokasi:
Ciburayut, Cijeruk, Indonesia
Gara-gara mencuri 3 biji kakao seorang nenek dipenjara 1.5 bulan
Kasihan Nek Minah, beliau dibawa ke meja hijau oleh PT. Rumpun Sari Antan hanya karena memungut 3 buah kakao yang jatuh. Padahal beliau sudah mengembalikan kakao yang diambilnya dan meminta maaf, tapi...
Minah (55), petani dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/11), dihukum percobaan 1 bulan 15 hari karena mencuri tiga buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4 di desanya. Persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto ini menyedot perhatian masyarakat karena benda yang didakwakan dicuri hanya tiga buah kakao yang akan digunakan Minah sebagai bibit.
Minah (55) hanya dapat meremas kedua belah tangannya untuk menepis kegalauan agar tetap tegar saat menyampaikan pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/11).
Tanpa didampingi pengacara, ia menceritakan bahwa alasannya memetik tiga buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4, pertengahan Agustus lalu, adalah untuk dijadikan bibit.
Nenek tujuh cucu yang buta huruf ini sesekali melemparkan pandangan kepada beberapa orang yang dikenal guna memperoleh kekuatan. Ia berusaha memastikan bahwa pembelaannya dapat meyakinkan majelis hakim.
Dengan menggunakan bahasa Jawa ngapak (dialek Banyumasan) bercampur bahasa Indonesia, Minah menuturkan, tiga buah kakao itu untuk menambah bibit tanaman kakao di kebunnya di Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. ”Kalau dipenjara, inyong (saya) enggak mau Pak Hakim. Namung (cuma) tiga buah kakao,” ujar Minah kepada majelis hakim.
Minah mengaku sudah menanam 200 bibit pohon kakao di kebunnya, tetapi ia merasa jumlah itu masih kurang. Namun, belum sempat buah tersebut dibawa pulang, seorang mandor perkebunan, Sutarno, menegurnya. Minah lantas meminta maaf dan meminta Sutarno untuk membawa ketiga buah kakao tersebut.
Alih-alih permintaan maafnya diterima, manajemen PT RSA 4 malah melaporkan Minah ke Kepolisian Sektor Ajibarang, akhir Agustus lalu. Laporan itu berlanjut pada pemeriksaan kepolisian dan berakhir di meja hijau.
Minah sudah berusaha melepaskan diri dari jerat hukum. Tapi usahanya sia-sia. Hukum yang mestinya mengayomi masyarakat dengan menegakkan keadilan, bagi nenek Minah, ternyata tak punya nurani. Hukum kita rupanya tak memberi ampun bagi orang kecil seperti Minah. Tetapi, koruptor pencuri miliaran rupiah uang rakyat melenggang bebas dari sanksi hukum.
Di Jawa Tengah, misalnya, empat bekas anggota DPRD dan aparat Pemerintah Kota Semarang yang menjadi terpidana kasus korupsi dana APBD Kota Semarang tahun 2004 sebesar Rp 2,16 miliar divonis bebas. Mereka bebas dari sanksi hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali mereka. MA menyatakan keempat terpidana itu tidak melakukan tindak pidana.
Muramnya penuntasan masalah hukum di Jateng masih ditambah lagi dengan putusan hakim yang hanya memberikan hukuman percobaan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya dijatuhkan kepada Ketua DPRD Jateng periode 1999-2004, Mardijo. Terdakwa korupsi dobel anggaran APBD Jateng sebesar Rp 14,8 miliar ini hanya diberi hukuman percobaan selama dua tahun.
Minah memang tak mengerti masalah hukum seperti para terpidana dan terdakwa kasus korupsi itu. Namun, dengan berkata jujur, ia memiliki keyakinan bahwa ia mampu menghadapi rimba hukum formal yang tidak dimengertinya sama sekali.
Terhitung tanggal 13 Oktober sampai 1 November, Minah menjadi tahanan rumah, yakni sejak kasusnya dilimpahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto. Sejak itu hingga sekarang, ia harus lima kali pergi pulang memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwokerto, dan persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Rumah Minah di dusun, di pelosok bukit. Letaknya sekitar 15 kilometer dari jalan utama Ajibarang-Wangon. Perjalanan ke Purwokerto masih menempuh jarak sejauh 25 kilometer lagi. Jarak sepanjang itulah yang harus ditempuh Minah setiap kali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Purwokerto.
Satu kali perjalanan ke Purwokerto, Minah mengaku, bisa menghabiskan Rp 50.000 untuk naik ojek dan angkutan umum. Ditambah lagi untuk makan selama di perjalanan. ”Kadang disangoni anak kula (kadang dibiayai anak saya),” katanya.
Sebelum menyampaikan putusan, majelis hakim juga pernah bertanya kepada Minah, siapa lagi yang memberikannya ongkos ke Purwokerto. ”Saya juga pernah dikasih Rp 50.000 sama ibu jaksa, untuk ongkos pulang,” kata Minah sambil menoleh kepada jaksa penuntut umum Noor Haniah.
Noor Haniah yang mendengar jawaban itu hanya dapat memandang lurus ke Minah.
Elegi Minah tentang tiga kakao yang diambilnya melarutkan perasaan majelis hakim. Saat membacakan pertimbangan putusan hukum, Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono sempat bersuara tersendat karena menahan tangis.
Muslich mengaku tersentuh karena teringat akan orangtuanya yang juga petani.
Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari. Jadi, Minah tak perlu menjalani hukuman itu, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan.
Persidangan ditutup dengan tepuk tangan para warga yang mengikuti persidangan tersebut.
Kasus Minah bisa menjadi contoh bahwa penuntasan masalah hukum di negeri ini masih saja berlangsung tanpa mendengarkan hati nurani, yaitu rasa keadilan....
Sumber : KOMPAS
Minah (55), petani dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/11), dihukum percobaan 1 bulan 15 hari karena mencuri tiga buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4 di desanya. Persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto ini menyedot perhatian masyarakat karena benda yang didakwakan dicuri hanya tiga buah kakao yang akan digunakan Minah sebagai bibit.
Minah (55) hanya dapat meremas kedua belah tangannya untuk menepis kegalauan agar tetap tegar saat menyampaikan pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/11).
Tanpa didampingi pengacara, ia menceritakan bahwa alasannya memetik tiga buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4, pertengahan Agustus lalu, adalah untuk dijadikan bibit.
Nenek tujuh cucu yang buta huruf ini sesekali melemparkan pandangan kepada beberapa orang yang dikenal guna memperoleh kekuatan. Ia berusaha memastikan bahwa pembelaannya dapat meyakinkan majelis hakim.
Dengan menggunakan bahasa Jawa ngapak (dialek Banyumasan) bercampur bahasa Indonesia, Minah menuturkan, tiga buah kakao itu untuk menambah bibit tanaman kakao di kebunnya di Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. ”Kalau dipenjara, inyong (saya) enggak mau Pak Hakim. Namung (cuma) tiga buah kakao,” ujar Minah kepada majelis hakim.
Minah mengaku sudah menanam 200 bibit pohon kakao di kebunnya, tetapi ia merasa jumlah itu masih kurang. Namun, belum sempat buah tersebut dibawa pulang, seorang mandor perkebunan, Sutarno, menegurnya. Minah lantas meminta maaf dan meminta Sutarno untuk membawa ketiga buah kakao tersebut.
Alih-alih permintaan maafnya diterima, manajemen PT RSA 4 malah melaporkan Minah ke Kepolisian Sektor Ajibarang, akhir Agustus lalu. Laporan itu berlanjut pada pemeriksaan kepolisian dan berakhir di meja hijau.
Minah sudah berusaha melepaskan diri dari jerat hukum. Tapi usahanya sia-sia. Hukum yang mestinya mengayomi masyarakat dengan menegakkan keadilan, bagi nenek Minah, ternyata tak punya nurani. Hukum kita rupanya tak memberi ampun bagi orang kecil seperti Minah. Tetapi, koruptor pencuri miliaran rupiah uang rakyat melenggang bebas dari sanksi hukum.
Di Jawa Tengah, misalnya, empat bekas anggota DPRD dan aparat Pemerintah Kota Semarang yang menjadi terpidana kasus korupsi dana APBD Kota Semarang tahun 2004 sebesar Rp 2,16 miliar divonis bebas. Mereka bebas dari sanksi hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali mereka. MA menyatakan keempat terpidana itu tidak melakukan tindak pidana.
Muramnya penuntasan masalah hukum di Jateng masih ditambah lagi dengan putusan hakim yang hanya memberikan hukuman percobaan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya dijatuhkan kepada Ketua DPRD Jateng periode 1999-2004, Mardijo. Terdakwa korupsi dobel anggaran APBD Jateng sebesar Rp 14,8 miliar ini hanya diberi hukuman percobaan selama dua tahun.
Minah memang tak mengerti masalah hukum seperti para terpidana dan terdakwa kasus korupsi itu. Namun, dengan berkata jujur, ia memiliki keyakinan bahwa ia mampu menghadapi rimba hukum formal yang tidak dimengertinya sama sekali.
Terhitung tanggal 13 Oktober sampai 1 November, Minah menjadi tahanan rumah, yakni sejak kasusnya dilimpahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto. Sejak itu hingga sekarang, ia harus lima kali pergi pulang memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwokerto, dan persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Rumah Minah di dusun, di pelosok bukit. Letaknya sekitar 15 kilometer dari jalan utama Ajibarang-Wangon. Perjalanan ke Purwokerto masih menempuh jarak sejauh 25 kilometer lagi. Jarak sepanjang itulah yang harus ditempuh Minah setiap kali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Purwokerto.
Satu kali perjalanan ke Purwokerto, Minah mengaku, bisa menghabiskan Rp 50.000 untuk naik ojek dan angkutan umum. Ditambah lagi untuk makan selama di perjalanan. ”Kadang disangoni anak kula (kadang dibiayai anak saya),” katanya.
Sebelum menyampaikan putusan, majelis hakim juga pernah bertanya kepada Minah, siapa lagi yang memberikannya ongkos ke Purwokerto. ”Saya juga pernah dikasih Rp 50.000 sama ibu jaksa, untuk ongkos pulang,” kata Minah sambil menoleh kepada jaksa penuntut umum Noor Haniah.
Noor Haniah yang mendengar jawaban itu hanya dapat memandang lurus ke Minah.
Elegi Minah tentang tiga kakao yang diambilnya melarutkan perasaan majelis hakim. Saat membacakan pertimbangan putusan hukum, Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono sempat bersuara tersendat karena menahan tangis.
Muslich mengaku tersentuh karena teringat akan orangtuanya yang juga petani.
Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari. Jadi, Minah tak perlu menjalani hukuman itu, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan.
Persidangan ditutup dengan tepuk tangan para warga yang mengikuti persidangan tersebut.
Kasus Minah bisa menjadi contoh bahwa penuntasan masalah hukum di negeri ini masih saja berlangsung tanpa mendengarkan hati nurani, yaitu rasa keadilan....
Sumber : KOMPAS
Diposting oleh
Adericky
Label:
hukum
Lokasi:
Ciburayut, Cijeruk, Indonesia
Langganan:
Komentar (Atom)
